MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku pengawas industri pasar modal telah menjatuhkan sanksi administrasi dan perintah tertulis kepada Surya Biru Murni Acetylene (SBMA).
Pasalnya, emiten perdagangan bahan kimi anorganik dan gas dengan penerima manfaat akhir Effendi itu kedapatan melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori ringan. Hal itu terungkap dari notasi F yang melekat pada kode sahamnya.
Adapun keterangan resmi terakhir yang disampaikan perseroan terkait dengan rencana segmen usaha baru. Jelasnya, SBMA akan merambah Industri barang dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi.
SBMA juga ingin menambah lini usaha perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.
Tak cukup itu, perseroan juga ingin menjajal usaha penanganan dan pembuangan limbah berbahaya, industri bahan bangunan dari tanah liat/ keramik, kegiatan angkutan bermotor untuk barang khusus, serta perdagangan besar atas dasar balas jasa (Fee) atau kontrak.
Untuk itu SBMA akan meminta restu pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal pada tangga 10 November 2025.
Abdul Segara