MarketNews.id-Kebijakan Pemerintah terhadap ketentuan larangan ekspor bahan baku tertentu seperti konsentrat tembaga guna mendukung hilirisasi bersifat fleksibel.
Bila terjadi force majeure, ketentuan ini bisa dikecualikan seperti yang terjadi di smelter milik PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Saat ini, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan izin buat AMMN kembali dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga yang dimilikinya.
Pemerintah kemungkinan akan memberikan izin ekspor kembali kepada PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), setelah sebelumnya melarang ekspor konsentrat tembaga sejak pertengahan 2023.
Langkah ini tengah dipertimbangkan menyusul insiden kebakaran di fasilitas smelter milik perusahaan di Nusa Tenggara Barat.
Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ), Tri Winarno, mengatakan izin ekspor tersebut sedang dalam proses penerbitan.
“Kami sedang dalam proses pemberian izin ekspor tersebut,” ujar Tri Winarno, Jumat, 24 Oktober 2025. Seperti diketahui, Pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga dan sejumlah bahan mineral mentah lainnya sejak pertengahan 2023 guna memperkuat industri pengolahan logam domestik.
Namun, AMMN sempat mendapat pengecualian hingga Desember 2023, saat perusahaan itu dijadwalkan memulai operasional smelter barunya.
Menurut Tri, pemerintah kini mempertimbangkan kembali izin ekspor AMMN setelah terjadi kebakaran di smelter milik perusahaan tersebut tahun ini.
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM , larangan ekspor dapat dikecualikan apabila terjadi force majeure.
“Amman sudah menyerahkan laporan kepolisian dan klaim asuransi sebagai bukti adanya kondisi force majeure,” papar dia.
Sebelumnya, Amman Mineral melaporkan memiliki sekitar 220.000 metrik ton katoda tembaga yang siap diekspor. Namun, perusahaan juga mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga karena fasilitas pemurniannya mengalami kendala teknis setelah insiden kebakaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, AMMN belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan izin ekspor tersebut.
M Rizki A
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal