Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Tetapkan Status UMA Untuk Saham DGNS, AKSI, HOMI, NIRO Dan SSTM

BEI Tetapkan Status UMA Untuk Saham DGNS, AKSI, HOMI, NIRO Dan SSTM

MarketNews.id-Sebagai pengawas perdagangan saham, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali memberikan status Unusual Market Activity (UMA) kepada lima saham lantaran pola transaksi yang tidak biasa untuk saham DGNS.

Sementara saham AKSI, HOMI, NIRO dan SSTM karena terjadi peningkatan harga saham yang tidak biasa. Langkah ini dilakukan oleh BEI agar investor lebih cermat memantau saham di atas. Sementara BEI sedang mencermati pola transaksi saham.

Status UMA, menurut BEI, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Penetapan status UMA disebabkan pola transaksi yang tidak biasa untuk saham DGNS. Sedangkan saham AKSI, HOMI, NIRO dan SSTM karena terjadi peningkatan harga saham yang tidak biasa.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan penetapan status UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis Yulianto dalam keterangannya, Kamis 23 Oktober 2025.

BEI mengimbau investor untuk melakukan beberapa upaya sebagai berikut :

  1. Memperhatikan tanggapan emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa;
  2. Mencermati kinerja dan keterbukaan informasi emiten;
  3. Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS ;
  4. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko sebelum membuat keputusan investasi.

M Rizki A

Check Also

Anak Usaha IMPC Gandeng Perusahaan Jepang, Sulap Limbah Plastik Jadi Bahan Bangunan

MarketNews.id-Anak perusahaan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Sirkular Karya Indonesia (SKI) menjalin kolaborasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *