MarketNews.id- Pelaku aset kripto perlu mencermati Rancangan Peraturan OJK tentang Peraturan Aset Keuangan Digital yang mengatur tata cara penerbitan aset kripto.
Mengutip RPOJK tersebut, penyelenggara aset kripto diwajibkan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar hingga perlindungan konsumen.
Adapun jenis aset keuangan digital yang diatur dalam RPOJK ini yakni aset ditokenisasi dan aset kripto. Aset kripto dapat berupa aset kripto terdukung dan aset kripto tidak terdukung. Sedangkan aset terdukung bisa mata uang dan terdukung lainnya.
Bila penyelenggara ingin menerbitkan aset ditokenisasai nilai kegiatan usaha penawaran lebih Rp1 miliar diwajibkan mendapat ijin usaha dari OJK. Tapi jika nilainya kurang Rp1 miliar cukup menyampaikan pemberitahuan kepada OJK.
Begitu pula jika ingin menerbitkan aset kripto terdukung dengan nilai lebih Rp 1 miliar wajib mendapat ijin OJK terlebih dahulu. Tapi jika nilainya kurang dari Rp1 miliar cukup menyampaikan pemberitahuan kepada OJK.
Namun OJK memagari setiap penerbitan aset kripto terdukung mata uang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang khusus mengatur mengenai penerbitan dan atau penawaran aset keuangan digital di yuridiksi mata uang yang mendukung nilai aset kripto tersebut.
Baik penerbit aset ditokenisasi maupun aset kripto harus memiliki direksi anggota diteksi berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia. Direktur Utamanya pun harus WNI dan berdomisili di Indonesia.
Sebaliknya, bagi kolekter aset tertokenisasi maupun kripto hanya dapat menyampaikan 1 pesanan melalui sistem perdagangan pada setiap penerbitan aset keuangan digital.
Pada bagian lain, OJK mengatur tata cara pembeli kembali aset keuangan digital yang telah diterbitkan.
Abdul Segara