MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum merestui Henry Kurniawan Latief selaku pengendali Minna Padi Investama Sekuritas (PADI).
Sekretaris Perusahaan PADI, Martha Susanti mengingatkan, bahwa Henry merupakan salah satu pendiri perseroan dengan porsi kepemilikan 0,23 persen dari total saham PADI saat ini namanya telah diajukan sebagai pengendali.
“ Belum dapat persetujuan apapun (red- dari OJK),” tulis Martha dalam jawaban tertulis atas pertanyan BEI, Selasa 2 September 2025.
Sekedar informasi, nama Henry Kurniawan Latief pernah dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan MPAM (Minna Padi Aset Manajemen) melakukan pelanggaran.
Dalam pengumuman OJK tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan, Henry kedapatan ikut serta dalam perbuatan pemasaraan dan menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan.
Perbuatan itu melanggar Ketentuan Pasal 31 UUPM junctis Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dengan perubahan substansi dalam Pasal 58 ayat 2 dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.
BEI menelisik hal itu karena saat ini Sentosa Bersama Mitra milik Hapsoro terbilang pemegang saham mayoritas di PADI. Jelasnya, perusahaan itu memiliki 5,7 persen dari total saham PADI.
Bahkan perusahaaan milik Hapsoro sempat mengumumkan akan melakukan penawaran tender sukar rela 5.653.623.262 lembar atau 50 persen dari total saham pada PADI dengan harga Rp13 Per lembar pada pertengahn Maret 2025.
Namun jumlah saham sasaran tender sukarela itu dikurangi secara drastis jadi hanya 565.362.326 lembar atau 5 persen dari total saham PADI. Perusahaaan Hapsoro itu pun menegaskan enggan menjadi pengendali PADI.
Dalam pengumuman tanggal 25 Agustus 2025 itu, SBM berpeluang memiliki 10,75 persen saham PADI. Sembari menegaskan penawaran tender sukarela oleh SBM tidak menyebabkan terjadinya perubahan Pemegang Saham Pengendali berdasarkan POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Abdul Segara