MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai industri aset kripto dalam negeri masih dalam tahap fase pengembangan awal, sehingga masih butuh pemenuhan peraturan dan insetif guna tetap tumbuh berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengharapkan, upayanya dalam pengembangan dan penguatan industri aset Kripto dalam negeri juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Dukungan yang dia maksud terutama menghadirkan regulasi yang memenuhi kebutuan industri dan pada sisi lain memberikan insentif yang dibutuhkan pada fase awal pengembangan ini.
“Karenanya penting bagi kita semua untuk memonitor dan mengevualasi penerapan PMK 50 2025 secara berkelanjutan agar kita bisa menilai apakah kebijakan ini dapat mendorong penyelenggaran perdagangan aset kripto yang sehat dan kompetitif serta dapat tumbuh berkelanjutan kedepannya,”terang dia dalam paparan publik RDKB OJK bulan Juli, Senin 4 Agustus 2025.
Secara umum dia memandang PMK 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Aset Kripto sebagai bagian reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.
Ia bilang, dalam PMK itu terdapat klausul memperkuat keberadaaan aset kripto. Pastinya, aset kripto disetarakan sebagai aset keuangan digital. Sehingga dinyatakan dapat dikelompokan sebagai surat berharga.
“ Itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1,” tukas dia.
Dengan penyetaraan itu, jelas dia, transaksi aset kripto diperlakukan sama dengan surat berharga lainnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak kalah menarik menurut dia, adanya keberpihakan terhadap pelaku transaksi melalui wahana perdagangan aset kripto berijin pelaku dalam negeri dengan tariff PPh jauh lebih kecil dibanding transaksi melalui wahana transaksi besutan luar negeri.
“ Perbedaan mencapai 5 kali lipat ya,” kata dia.
Dalam beleid itu mengatur setiap transaksi aset kripto melalui wahana perdagangan berijin dalam negeri dikenakan tarif PPh 0,21 persen. Sedangkan setiap transaksi menggunakan wahana perdagangan berijin luar negeri dikenakan tarif PPh 1 persen.
Sebenarnya, kata dia, OJK juga telah memberikan insentif kepada penyelenggara aset kripto berupa penyesuaian tariff pungutan OJK selama 5 tahun pertama.
“Tahun pertama ini dimulai dengan tariff nol. Atau tidak dipungut sama sekali untuk tahun 2025.” Terang Hasan.
Abdul Segara