MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), memindahkan pencatatan saham DCI Indonesia (DCII) ke papan pemantauan khusus (PPK) dari papan pengembangan sejak perdagangan sesi I tanggal 6 Agustus 2025.
BEI memindahkan saham perusahaan teknologi milik Otto Toto Sugiri ini ke PPK karena kriteria no 10 atau mengalami penghentian sementara atau suspend lebih 1 hari perdagangan bursa.
DCII telah mengalami suspend sejak tanggal 24 Juli 2025 karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Untuk itu BEI mencabut status suspend di pasar reguler dan tunai mulai sesi 1 tanggal 6 Agustus 2025.
Selain DCII, BEI juga mengiring MFIN ke PPK sejak sesi I tanggal 6 Agustus 2025.MFIN pun senasib dengan DCII masuk PPK karena mengalami suspend lebih dari 1 hari bursa.
Namun MFIN disuspen sejak tanggal 18 Juli 2025 karena penurunan harga secara kumulatif yang signifikan.
Sebaliknya, ARCI kembali tercatat di papan pengembangan setelah berada di PPK selama 7 hari bursa. Sampai saat ini, BEI mencatatkan 186 saham berada di PPK.
Abdul Segara