MarketNews.id- Bumi Resources Minerals (BRMS), menantikan perubahan peraturan kuasai reorganisasi untuk mempertimbangkan melaksanakanya sebagai salah satu syarat untuk dapat membagikan dividen.
Direktur BRMS, Herwin Wahyu Hidayat mengaku mendengar kabar OJK tengah mengodok perubahan peraturan kuasi reorganisasi. Salah satu hal yang penting perubahannya yakni rencana kuasi reorganisasi hanya perlu restu pemodal mayoritas emiten tanpa kembali perlu mendapat persetujuan OJK.
“ Kalau ini benar, ini lebih luar biasa lagi, artinya kita (red-BRMS) segera RUSLB dengan agenda kuasi reorganisasi sehingga kami bisa surplus lalu bisa bagi dividen,” ungkap Herwin dalam ‘Emiten Corner Reliance Sekuritas’ secara daring, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia mengaku, dengan aturan kuasi reorganisasi sekarang pun sebenarnya juga dikaji kemungkinan melaksanakanya agar mempercepat pelaksanaan pembagian dividen.
“Apalagi BUMI sudah selesai Kuasinya, mereka (red- BUMI) RUPSLB dulu dan setelah disetujui OJK baru dilaksanakan,” kata dia.
Desakan pembagian dividen kata dia, datang dari pemegang saham pengendali yang baru yakni Grup Salim dan investor ritel perseroan.
“Pertanyaan kapan bagi dividen datang dari ‘sejuta’ orang termasuk pengendali yakni grup Salim,” cerita dia.
Menurut dia jika hanya mengandalkan pertumbuhan kinerja keuangan semata maka tahun 2030 mendatang defisit telah terhapus.
“Itu dengan mempertimbangkan produksi emas naik signifikan pada tahun 2027-2028 setelah tambang bawah tanah beroperasi,”jelas dia.
Abdul Segara