Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / POJK No. 8 Tahun 2025, Dikhawatirkan Akan Menekan Penerbitan Jumlah Efek Syariah

POJK No. 8 Tahun 2025, Dikhawatirkan Akan Menekan Penerbitan Jumlah Efek Syariah

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai pasar modal syariah akan menghadapi tantangan dengan berlakunya POJK nomor 8 tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK, Evy Junita dalam sambutan pembukaan Sharia Invesment Week di Gedung BEI, Kamis 19 Juni 2025.

Dia mengingatkan, dalam POJK tersebut mengatur kriteria rasio keuangan syarat masuk menjadi efek syariah mematok total utang berbasis bunga  33 persen dari total aset dan maksimal pendapatan dari haram 5 persen.

“Kami akan terapkan ini secara bertahap dalam 10 tahun. Kalau emiten dalam DES tidak menyesuikan maka jumlahnya akan turun,” kata dia.

Dia bilang penerapan kriteria efek syariah baru ini mengikuti ketentuan serupa di pasar modal negara lain.  

“. Ini agar equal treatment dengan pasar negara dan standar internasional yang mematok batas utang sebesar 20 persen – 30 persen,” kata dia.

Sebenanya dalam Pasal 34 POJK 18/2025 menyebutkan “Ketentuan rasio keuangan mengenai total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b) mulai berlaku setelah 1  tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Sedangkan beleid ini disahkan pada 25 April 2025.

Abdul Segara

Check Also

Korban Peretasan Saham Semakin Bertambah, Dan Mulai Buka Suara

MarketNews.id-Pelaku pasar modal mulai khawatir dengan keamanan aset ditempatkan pada instrumen investasi karena belakangan marak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *