Home / Korporasi / BUMN / Pefindo Akan Dorong Pemerintah Daerah Untuk Jadi Pioner Menerbitkan Surat Utang

Pefindo Akan Dorong Pemerintah Daerah Untuk Jadi Pioner Menerbitkan Surat Utang

MarketNews.id-Potensi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meraih pendanaan dari sektor swasta terbuka lebar. Bila selama ini Pemda mengandalkan pinjaman dari Pemerintah Pusat, peluang mencari pinjaman dari korporasi atau swasta justru masih terbuka luas.

Pefindo, sebagai lembaga pemeringkat akan mendorong Pemda untuk memanfaatkan penerbitan surat utang  seperti yang sudah dilakukan oleh korporasi.

Lembaga pemeringkat efek Indonesia, (Pefindo) mendorong salah satu  pemerintah daerah  di Indonesia untuk coba menerbitkan surat utang atau obligasi daerah. Bila ada satu pemerintah daerah yang telah sukses menerbitkan surat utang maka daerah lain pun akan turut serta.

“Kalau sudah pecah telor satu dan sukses. Itu akan dikuti yang lain. Kadang kadang yang pertama itu kan challenging. Sekarang masih lihat lihat karena belum ada contoh,” ujar Direktur Utama Pefindo, Irmawati Amran di gedung BEI, Selasa 3 Juni 2025.

Ia bilang, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi penerbitan surat utang daerah kepada pemerintah daerah yang dinilai potensial seperti Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Mungkin dengan pemerintahan daerah yang baru terpilih ini kami harus sosialisasi lagi,” kata dia.

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah berutang kepada pemerintah pusat. Sehingga pembayaran melalui skema pemotongan Dana Alokasi Daerah. Bila pemerintah daerah menerbitkan surat utang maka harus siap dengan pembayaran bunga dan pokok kepada investor.

“Saya lihat kalau pemerintah daerah menerbitkan surat utang akan meringankan beban pemerintah pusat. Jadi utangnya bisa bagi bagi. Sekarang kan pemerintah pusat semua yang menerbitkan surat utang,” papar dia.

Sebelumnya,  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengakui sampai dengan saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran untuk penerbitan Obligasi atau sukuk daerah.

“Namun demikian, OJK terus melakukan sosialisasi terkait dengan mekanisme dan manfaat Penawaran Umum Obligasi atau sukuk daerah kepada Pemerintah Daerah,” tulis dia dalam jawaban tertulis atas pertanyaan media.

Abdul Segara

Check Also

Uni-Chamr Indonesia (UCID) Rugi Bersih Rp6,2 Miliar Di Semester I 2025

MarketNews.id- Uni-Chamr Indonesia (UCID) mengalami penyusutan pendapatan sedalam 14,3 persen secara tahunan menjadi Rp4,269 triliun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *