MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), mendenda Rp150 juta dan menghentikan sementara atau suspend 13 saham sejak sesi pertama, Senin 30 Juni 2025 di pasar reguler dan tunai karena emiten itu hingga 29 Juni 2025 belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2024.
Saham Kimia Farma (KAEF), AKKU, ALTO, DADA, KJEN, MTFN, OASA, PMMP, PTDU, RAFI SQMI, SWAT, dan ZBRA masih aktif diperdagangan sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Selain 13 saham itu, BEI sebenarnya juga mengenakan denda dan suspend kepada 55 saham lainnya karena melanggar ketentuan yang sama. Tapi 55 saham ini telah mengalami suspend sebelumnya.
“Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150 juta,” tulis manajemen BEI, Senin 30 Juni 2025.
Dengan demikian KAEF menambah jumlah saham perusahaan anak usaha BPI Danantara telah dan sedang disupend. Adapun daftarnya, PPRO, WSKT, WIKA, dan SMCB.
Abdul Segara