MarketNews.id- Banyak pertimbangan yang harus disesuaikan terkait penambahan jam perdagangan bursa termasuk perbedaan waktu di Indonesia maupun bursa luar negeri
Bursa Efek Indonesia (BEI), tengah mengkaji penambahan jam perdagangan bursa saham guna mengakomodir pelaku asing maupun lokal.
“Kajian masih proses,”jawab Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy melalui pesan singkat, Senin 16 Juni 2025.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffey Hendrik menjelaskan penambahan jam perdagangan itu menjadi salah satu bahan kajiannya dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan likuiditas, dan peningkatan layanan kepada seluruh segmen investor
“Mungkin lebih tepatnya penyesuaian jam perdagangan.”ujar Jeffrey.
Jeffrey menjelaskan, dengan kajian itu membuka kemungkinan bursa memangkas jam perdagangan, memperpanjang jam perdagangan, atau menggeser waktu perjam perdagangan.
“Harus diingat bahwa investor ada asing, lokal yang berada di zona waktu Indonesia Tengah dan Timur. Nah kajian ini bagaimana melayani seluruh segmen dengan optimal,”ungkap Jeffrey.
Sebagai gambaran terkait kajian itu kata dia, tentang peran pentingnya Hongkong sebagai hub fund manager Amerika dan Eropa untuk wilayah Asia Pasifik.
“Nah Hongkong kan waktunya satu jam lebih dulu dari Waktu Indonesia Barat atau sama dengan Waktu Indonesia Tengah,” kata dia.
Pada saat yang sama, jelas dia terdapat pertumbuhan jumlah investor berdomisili di Indonesia Bagian Tengah dan Timur. Tadinya 70 persen investor berdomisili di Indonesia zona waktu bagian barat, tapi saat ini menyusust menjadi 67-68 persen.
“Nah itu kan harus kita perhatikan juga. Berangkat dari 2 fakta itu sudah perlu kajian penyesuaian waktu jam perdagangan,” tutur dia.
Selain itu, kata Jeffrey kajian itu juga memperhatikan jam operasional bursa tetangga seperti Bursa Singapura, Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
“Itu kita harus lihat juga agar bursa kita tetap memiliki competitive advantage.” Jelas dia.
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut:
Prapembukaan hari Senin-Jumat pukul 08.45.00-08.57.59 WIB untuk saham papan utama, pengembangan dan ekonomi baru.
Waktu matching pra pembukaan hari Senin-Jumat pukul 08.58.00-08.59.59 WIB untuk saham papan utama, pengembangan dan ekonomi baru.
Sesi 1 hari Senin- Kamis Pukul 09.00.00-12.00.00 WIB untuk seluruh efek.
Sesi I hari Jumat 09.00.00-11.30.00 WIB untuk seluruh efek
Sesi II hari Senin- Kamis 13.30.00 WIB-15.49.59 WIB untuk seluruh Efek
Sesi II hari Jumat 14.00.00-15.49.59 WIB untuk seluruh efek.
Pra penutupan Senin-Jumat 15.50.00-15.59.59 WIB untuk seluruh efek.
Ramdom closing Senin-Jumat 15.58.00-15.59.59 WIB untuk seluruh efek.
Waktu perjumpaan harga penutupan hari Senin-Jumat 16.00.00-16.01.59 WIB untuk seluruh efek.
Paska Penutupan hari Senin-Jumat pukul 16.02.00-16.15.00 WIB untuk seluruh efek.
Abdul Segara