MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memerintahkan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk untuk segera merubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup karena telah didepak dari papan perdagangan bursa.
Hal itu sebagai bentuk menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”).
Jasa Angkasa Semesta memenuhi perintah itu dengan cara melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup setelah mendapat restu pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 16 Juni 2025 mendatang.
Langkah berikutnya, mantan emiten dengan kode JASS ini membeli kembali saham telah diterbitkan sampai pemegang saham perseroan kurang dari 50 pihak.
Adapun komposisi pemegang saham perseroan per 31 Maret 2025 yakni (CASS) menguasai 50,1 persen saham perseroan. Lalu, Sats Ltd memegang 49,79 persen saham perseroan. Sedangkan masyarakat kurang dari 5 persen memegang 38,886.600 lembar atau 0,08 persen saham perseroan.
Bila mundur ke masa lalu, perusahaan ini memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) sebagaimana Surat No. S1420/PM/2002 dalam rangka pendaftaran sebagai Perusahaan Publik pada tanggal 28 Juni 2002.
Saham-saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek Surabaya (“BES”) pada tanggal 15 Juli 2002. Saat BES bergabung dengan Bursa Efek Jakarta (“BEJ”) pada November 2007 dan selanjutnya BEJ berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Namun BES menangguhkan pencatatan saham perseroan pada tanggal 30 November 2007. Lalu perseroan diberikan batas waktu 2 tahun untuk memenuhi peraturan BEI agar terlepas dari penangguhan.
Dalam masa tersebut Perseroan hanya dapat memperdagangkan saham di Pasar Negosiasi, sedangkan perdagangan saham Perseroan di Pasar Regular dan Pasar Tunai tetap ditangguhkan.
Sebagai akibatnya Perseroan tidak dapat memenuhi peraturan BEI No. III.3.1, pada tanggal 26 November 2009, berdasarkan Surat BEI No. S-06194/BEI.PPJ/11-2009, BEI telah menghapuskan pencatatan saham Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2009.
Abdul Segara