MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), mendukung rencana pemerintah yang akan meninjau penggenaan pajak terhadap aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengakui wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati tersebut dapat berdampak baik pada maraknya akuisisi dan merger pada perusahana perusahaan tercatat di bursa.
“ Ya pasti ada dampak positifnya,” kata dia, Selasa 15 April 2025.
Lebih lanjut Iman mengakui, bahwa rencana itu pada gilirannya akan turut meningkatkan nilai transaksi bursa. Namun dia menyatakan belum mendapat permintaan tanggapan dari Kementerian Keuangan terkait wacana tersebut.
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha menyatakan dukungan rencana revisi pengenaan pajak.
“Kami akan memberikan masukan secara resmi kepada pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan telah mendapat masukan dari pelaku usaha untuk merubah perubahan penggenaan pajak atas aksi korporasi merger dan akusisi.
“Kami sangat terbuka untuk melihat aspek perpajakan agar perusahaan perusahaan yang perlu melakukan merger dan akusisi itu jauh lebih agile karena situasi,” kata Sri Mulyani pada serasahan Ekonomi di Jakarta pada tanggal 10 April 2025.
Mengacu Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang Undang Pajak Pengasilan (UU PPh) menyebutkan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk objek pajak.
Kemudian Kementerian Keuangan merincinya dalam Peraturan Menteria Keuangan nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pengabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha.
Dalam beleid itu Menteri Keuangan menetapkan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
Abdul Segara