MarketNews.id- Kementerian Keuangan Kembali diingatkan, untuk segera menerapkan pajak karbon sebagai langkah mencapai net zero emisi atau nihil emisi tahun 2060.
Terbaru, Wakil Ketua Umum MPR RI, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno mengingatkan kementerian keuangan bahwa regulasi pajak karbon telah tersedia menunggu pelaksanaannya.
“ Tarif pajak Indonesia sudah ditetapkan Rp30 ribu perton CO2 jadi menuggu kementerian keuangan menerapkannya,” ujar Eddy dalam panel diskusi CarbonNex2025 di Jakarta, Selasa 22 April 2025.
Eddy menambahkan, tariff tersebut terbilang lebih rendah dibanding negara lain yang telah menerapkan pajak karbon. Sehingga membuka peluang peningkatan perdagangan karbon di dalam negeri
“Misalnya Singapura dengan tariff USD25 perton dan Jepang USD30 per ton,” kata dia.
Lebih lanjut Eddy bilang keberadaan karbon berpeluang menambah penerimaan sebesar USD5 miliar sampai USD34 miliar tahun 2025 .
“Potensi Penerimaan sebagain besar dari pajak karbon dan perdagangan karbon,” ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Hendropriyono menyampaikan pihaknya juga menunggu kementerian keuangan untuk menerapkan pajak karbon tersebut.
“ Memang beberapa waktu lalu Menteri Lingkungan Hidup sudah menyurati Kementerian Keuangan, jadi kami menunggu,” kata dia.
Abdul Segara