MarketNews.id- Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) atau Bank Banten, tengah menunggu pernyataan efektif Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) VIII atau right issue.
BEKS telah menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek pada tanggal 17 April 2025 kepada OJK. Diharapkan OJK menerbitkan pernyataan efektif right issue pada tangal 5 Juni 2025.
Bila sesuai jadwal tersebut, Bank Banten akan menghelat right issue dengan menerbitkan 11.364.873.807 saham seri C bernominal Rp50 per lembar. Jumlah tersebut setara dengan 17,97 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Sementara ini, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham utama dengan kepemilikan 3.269.755.661 saham Seri B, dan 31,02 miliar saham Seri C telah menyatakan melaksanakan seluruh haknya dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (“Inbreng”).
Pemprov Banten akan menyerahkan empat asetnya sebagai setoran modal. Pertama, eks Gedung Kantor Disperindag di Kota Serang senilai Rp96,26 miliar. Kedua, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kota Serang senilai Rp13,645 miliar. Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama senilai Rp22,278 miliar. Keempat, tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten di Kota Serang senilai Rp7,3 miliar.
Bank Banten berharap dengan tambahan modal dari aset inbreng ini dapat diakui sebagai pemenuhan POJK nomor 12/ POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Hal itu juga menjadi sorotan akuntan publik pemeriksa laporan keuangan BEKS tahun 2024. Florus Daeli, Akuntan Publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono mendapati BEKS pada akhir tahun 2024 mengalami defisit Rp2,83 triliun atau 62,22 persen dari jumlah saham dan tambaan modal disetor.
Pada saat yang sama, Florus menemukan modal inti BEKS hanya Rp1,274 triliun. Padahal pasal 8 ayat 5 POJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi Bank Umum disebutkan Bank milik Pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Abdul Segara