Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Garibaldi Thohir Minta OJK Segera Ijinkan Buyback Tanpa RUPS

Garibaldi Thohir Minta OJK Segera Ijinkan Buyback Tanpa RUPS

MarketNews.id-Pelaku pasar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), segera membuka kesempatan emiten melakukan pembelian kembali atau buyback tanpa persetujuan (RUPS)  Rapat Umum Pemegang Saham.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Alamtri Resources Indonesia (ADRO), Garibaldi Thohir usai menghadiri pertemuan pelaku pasar dengan BEI- OJK terkait kondisi pasar terkini, Senin 3 Maret 2025. 

“ Kalau bisa kami minta OJK segara keluar aturannya buyback tanpa RUPS,” kata dia.

Ia menambahkan, belajar dari pengalaman buyback tanpa RUPS sebagai dampak pandemic Covid-19 banyak emiten mengumumkan rencana buyback tapi minim pelaksanaan. Dia menilai hal itu di karenakan harga saham telah naik lebih dahulu.

“ Nah maka kami tunggu kebijakan OJK segera jangan sampai harga saham naik lagi,” kata dia.

Sedangkan untuk ADRO dan ADMR, kata dia, akan terlebih dahulu melihat kondisi keuangan perusahaan.

“ Kita mesti lihat apakah masih ada ruang ngak?,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Direktur Bakrie & Brother (BNBR) Anindya Bakrie menyatakan opsi buyback tanpa RUPS menjadi pilihan dalam memberi sinyal kondisi fundamental emiten.

“ Kami siap mengkaji buyback saham,” kata dia.

Sebenarnya, OJK telah memiliki payung untuk memberi peluang melakukan buyback tanpa RUPS melalui POJK nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang berfluktuasi Secara Signifikan.  

Tepatnya dalam Pasal 7  berbunyi:

Dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.   

Sedangkan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan diatur dalam pasal 2  berbunyi :

Kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terjadi dalam keadaan:

turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash);
kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan;
kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal;
terjadinya bencana alam maupun nonalam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal;
Penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan produk investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek produk investasi di Bursa Efek, atau ditutupnya Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek produk investasi diperdagangkan;
kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan; dan/atau g. kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Abdul Segara

Check Also

BPS : Januari- Februari 2025, Deflasi Capai 1,24 Persen

MarketNews.id-Badan Pusat Statistik (BPS), umumkan terjadi deflasi 0,09 persen secara tahunan (yoy) dengan Indeks Harga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *