Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bila Kooperatif, Pelanggaran Pidana Di Pasar Modal Hanya Kena Denda Administratif

Bila Kooperatif, Pelanggaran Pidana Di Pasar Modal Hanya Kena Denda Administratif

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat mengambil kebijakan hanya mengenakan denda administratif kepada  investor dalam kegiatan  di pasar modal terbukti melangggar pasal pasal pidana pasar modal dengan berapa syarat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi  menyatakan, dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan di Pasar Modal, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif atas Pihak yang melakukan pelanggaran dimaksud.

“ Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh OJK antara lain sanksi berupa denda,” jawab Inarno secara tertulis, Jumat 7 Maret 2025.

Inarno melanjutkan, Besarnya sanksi denda yang dijatuhkan telah memperhatikan berbagai faktor seperti nilai dari pelanggaran, dampak dari pelanggaran terhadap pasar; dan apakah pihak yang melanggar kooperatif atau tidak dalam proses pemeriksaan OJK.

Lebih lanjut dia menegaskan, bila sanksi administratif berupa denda telah ditetapkan, atas pelanggaran yang sama, Maka  tidak ditindaklanjuti dengan penuntutan pidana sesuai dengan asas nebis in idem (atas satu perbuatan yang sama yang telah dijatuhi hukuman, tidak bisa diadili/diproses lebih dari satu kali).

Sebelum OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku karena melanggar pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal yang telah dimasukan UU P2SK menjadi pasal 34 dan 35.

Padahal dalam pasal 104 UU Pasar Modal yang telah menjadi pasal 43 UU P2SK menyatakan ‘setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagai mana pasal 90,91,92,93, 95,97,98 dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar.

Abdul Segara

Check Also

Sepekan Perdagangan Saham Di BEI, Indeks Terangkat 5,83 Persen Jadi 6.636

MarketNews.id-Sepekan perdangangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah tampak berbalik arah setelah beberapa pekan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *