MarketNews.id- Pengawas Pasar Modal menjatuhkan sanksi adminitrasi dan perintah tertulis kepada Bank Bumi Artha (BNBA) karena melanggar peraturan pasar modal kategori ringan.
Hal itu terungkap dari notasi khusus F yang melekat pada akhir kode perdagangan saham bank milik Takjub Finansial Teknologi tersebut.
Seperti diketahui, notasi F menandakan emiten mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
Terakhir BNBA melaporkan penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue II.
Jelasnya, BNBA menyampaikan nilai right issue Rp828,52 miliar setelah mendapat pernyataan efektif pada tanggal 21 November 2022.
Sampai dengan 15 Januari 2025 masih terdapat sisa dana right issue sebesar Rp127 miliar. BNBA telah menggunakan dana right issue II sebesar Rp658,72 miliar untuk penyaluran kredit. Dengan demikian pos itu setelah semua digunakan.
Tapi alokasi untuk teknologi dan SDM baru disalurkan Rp37,671 miliar dari rencana awal Rp82,34 miliar. Bahkan BNBA belum menggunakan alokasi untuk ekspansi usaha sepersen pun dari rencana Rp82,34 miliar.
Abdul Segara