Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Perdagangan Aset Kripto Akan Disesuaikan Dengan Karakteristik Asetnya

Perdagangan Aset Kripto Akan Disesuaikan Dengan Karakteristik Asetnya

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak akan mengatur perdagangan aset kripto seperti layaknya pengaturan perdagangan di bursa saham yang penuh dengan aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pengaturan perdagangan aset kripto akan disesuaikan dengan karakteristik asetnya.

“karakteristiknya ( red- Kripto dan saham ) tentu sangat berbeda. Kami berharap banyak dengan adanya sentralisasi pengawasan oleh bursa kripto itu hanya tata kelola dan market conduct saja yang kami rapihkan,” jelas dia di gedung BEI, Kamis 2 Januari 2025.

Ia menambakan, aset kripto memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamakan pengaturan perdagangannya dengan instrument investasi lainnya.

“Termasuk di saham ini ya,” kata dia.
Berapa waktu lalu berapa pelaku pasar menilai dengan beralihnya pengawasan dan pengawasan aset kripto ke tangan OJK yang notabene dibawah Hasan Fawzi dikenal lama di indusri pasar modal, maka pengaturan perdagangan Kripto akan mengadopsi pengaturan perdagangan saham seperti penerapan Auto Rejectio, suspend, UMA dll. 

Namun Hasan mengakui akan mengadopsi beberapa infrastruktur pasar saham guna perlindungan investor misalnya dana perlindungan investor hingga pemberlakuan indentitas tunggal pemegang aset kripto.

“Sekarang belum ya (red- Single Investor Indentification-SID) tapi kami akan mengarahkan ke sana  untuk tertib administrasi dan pengakuan terhadap indentitas investor. Jadi praktek SID layak kita adopsi,” jelas dia.

Hasan menambahkan pihak akan mulai bertindak selaku pengawas dan regulator aset Kripto mengacu pada UU P2SK paling lambat 10 Januari 2025. Untuk itu telah diterbitkan POJK nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaran Perdagangan untuk Aset Keuangan Digital dan Kripto.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK guna memuluskan pelaksanaan mekanisme penyelenggara aset kripto.

“Kedua perangkat pengaturan tadi melengkapi seluruh persiapkan OJK dalam menyongsong peralihan tugas pengawasan aset Kripto dari Bappebti ke OJK,” tandas dia.  

Abdul Segara

Check Also

Energi Positif Pekan Pertama 2025, Diharapkan Berlanjut Di Perdagangan Selanjutnya

MarketNews.id- Pekan pertama perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan awal yang baik. Dimana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *