MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat lima perusahaan harus menyusun kembali prospektus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) jika ingin tetep menjadi perusahaan terbuka.
Pasalnya, hingga 31 Desember 2024 regulator pasar modal tak kunjung menerbitkan pernyataan efektif IPO. Sedangkan lima perusahaan itu menggunakan prospektus dengan laporan keuangan akhir Juni 2024.
Hal itu diakui Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, Rabu 8 Januari 2025.
“Kalau laporan keuangannya expired (kadaluarsa) yang harus renew ( red- susun ulang prospektus IPO) lagi,” kata Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman menyampaikan prospektus 13 calon emiten akan berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2024.
Data itu disampaikan Nyoman pada tanggal 5 Desember 2024. Setelah itu, OJK menerbitkan pernyataan efektif atas 8 calon emiten.
Namun demikian masih terdapat 22 perusahaan yang menunggu pernyataan efektif IPO sampai dengan 3 Januari 2025.
Berdasarkan data BEI, 22 perusahaan itu berasal dari 19 perusahaan breast lebih dari Rp250 miliar.
Dua perusahaan beraset Rp50 miliar- Rp250 miliar dan satu perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar.
Jika ditinjau dari sektornya, lima perusahaan dari sektor consumer non-cyclical, tiga perusahaan dari sektor industri dasar; tiga perusahaan energi; tiga perusahaan kesehatan dan perawatan tumbuh; tiga perusahaan industrial; dua perusahaan keuangan dan satu perusahaan consumer cyclicas.
Abdul Segara