MarketNews.id- Salah satu investor pasar modal bernama Samin melayangkan gugatan perdata melawan Bumi Resources (BUMI), Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Humberg Lie.
Samin dalam gugatan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan menilai para tergugat melanggar melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1) yang berbunyi “Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat,”
Tergugat juga dinilai penggugat melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b yang berbunyi “data keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun buku ditambah interim (jika ada);
Kemudian melanggar pasal 20 huruf a pada POJK yang sama yang berbunyi : “analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun buku, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan, dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit mencakup mengenai:
- aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset;
- liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas;
- ekuitas; dan
- pendapatan, beban, laba (rugi) tahun berjalan, penghasilan komprehensif lain, dan total penghasilan komprehensif tahun berjalan;
Tergugat juga dianggap melanggar pasal 20 huruf j POJK No. 8/POJK.04/2017 yang berbunyi : bahasan dalam hal laporan keuangan mengungkapkan peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih, yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau jasa baru, disertai uraian mengenai penyebab kenaikan harga atau volume tersebut
Kemudian penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan tersebut karena menerbitkan efek BUMI01CB yang tidak diatur dalam peraturan OJK.
Sehingga dalam petitumnya memohon majelis hakim Jakarta Selatan menetapkan para tergugat melakukan perlawanan hukum.
Pengadilan Jakarta Selatan telah memanggil pihak berperkara pada sidang pertama tanggal 19 Desember 2024.
Menanggapi gugatan itu, Direktur BUMI, Dileep Srivastava menyatakan akan memenuhi panggilan sidang ini.
“Kami mengikuti proses sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tulis Dileep dalam keterangan resmi. Abdul Segara