MarketNews.id- Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex, tengah melakukan beberapa upaya agar tetap beroperasi walau permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menguraikan, beberapa langkah untuk keluar dari kemelut tersebut antara lain dengan mengundang investor baru maupun mitra strategis dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Langkah ini untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan,” tulis Welly sebagai jawaban atas pertanyaan BEI dikutip, Selasa 24 Desember 2024.
Namun untuk dapat mengundang investor, jelas dia, SRIL terlebih dahulu harus mendapatkan keputusan going concern atau kelangsungan usaha dari Pengadilan Negeri Semarang.
Secara bersamaan, SRIL berkerjasama dengan para kreditur dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin dengan para pemangku kepentingan.
Adapun upaya terakhir yang diharapkan dapat menyelematkan operasional perseroan, Welly kembali menegaskan dengan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi nomor 1345 K/Pdt.sus-Pailit/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Seperti diketahui, Indo Bharat Rayon berhasil mengubah status SRIL menjadi pailit karen merasa tidak menerima pembayaran dari berdasarkan putusan homologasi bulan Juli 2023 yakni pembayaran cicilan senilai USD17 ribu dan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
Selain itu, SRIL masih memiliki catatan panjang kewajiban jika mengacu pada laporan keuangan kuartal III 2024.
Rinciannya, Utang Bank Jangka pendek senilai USD12,581 juta, utang bank jangka panjang yang jatuh tempo kurang 1 tahun senilai USD7,103 juta dan surat utang jangka menengah USD5 juta.
Ditambah utang bank jangka panjang USD829,67 juta, surat utang jangka menengah USD13,7 juta dan obligasi USD375 juta.
Abdul Segara