MarketNews.id- Pan Brothers (PBRX), Eco Smart Garment Indonesia, Prima Sejati Sejahtera, dan Pancaprima Ekabrother telah bersepakat dengan para krediturnya pada tanggal 18 Desember 2024.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono menerangkan, perdamaian dengan kreditur telah berkuatan hukum berlandaskan putusan Homologasi perkara nomor 149 dan 150 Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 23 Desember 2024.
“Dengan putusan itu, kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan normal,” tulis Fitri dalam keterangan tertulis dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Jelasnya, dalam amar putusan Majelis Hakim Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian tanggal 18 Desember 2024 antara grup PBRX dengan kreditur.
Lanjutannya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang menjerat Grup PBRX demi hukum berakhir.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Grup PBRX untuk tunduk dan mematuhi isi perjanjian perdamaian.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menitahkan grup PBRX membayar biaya perkara masing masing Rp8,09 juta.
Sebelum PBRX menyampaikan proposal perdamaian dengan kreditur sebagai berikut :
-Utang sindikasi dibagi menjadi 2 tranche dengan jangka waktu pembayaran 11 dan 15 tahun. · Fasilitas LC dari Maybank yang sudah tidak aktif diselesaikan melalui penyelesaian dengan penjualan jaminan
-Permata akan diberikan opsi untuk mereaktivasi fasilitas LC atau dikonversi menjadi term loan.
-Surat utang obligasi dan pemberi pinjaman bilateral non-aktif akan dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (MCB).
-Syarat dan ketentuan untuk pemberi fasilitas LC aktif serta vendor pemasok tidak berubah dan diatur sesuai perjanjian yang sudah ada.
Abdul Segara