Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / FREN Pangkas Waktu Tebus Waran. Investor Ancam Class Action

FREN Pangkas Waktu Tebus Waran. Investor Ancam Class Action

MarketNews.id- Investor tengah wacanakan gugatan secara berkelompok atau class action bila regulator bursa dan pasar modal memberi lampu hijau pemangkasan waktu tebus waran seri III Smartfren Telecom (FREN) sebagai dampak peleburann ke dalam XL Axiata (EXCL).

Salah satu investor yang menyuarakan hal itu, Bernad Mahardika Sandjojo yang kerap memberikan pemahaman pasar modal di media sosialnya.

“Hai regulator kami mau tanya apakah bisa waran yang jatuh tempo tahun 2026 lalu di paksa jatuh tempo 3 bulan lagi atau hangus. Tolong dijawab ya,” ujar Bernad melalui media sosial.

Dia menilai kebijakan manajamen emiten telekomunikasi grup Sinarmas ini terindikasi sewenang-wenang karena waran yang sifatnya kontrak berdasarkan waktu tertentu ditengah jalan dipaksa tebus atau hangus.

“Nanti bagaimana investor bisa percaya kepada bursa, sebab waran yang sifatnya kontrak seperti option saja bisa dimain mainin,” imbuh dia.

Dia menginggatkan bila regulator maupun operator bursa memberi lampu hijau rencana FREN tersebut maka bisa saja sekelompok investor menuntut ke meja hijau atau class action.

“Ini ‘PR’ bagi otoritas. Kita tahu semua valuasi waran itu adalah umur waran. Kalau umur waran bisa dimainkan sesuka hati ya selanjutnya tak usaha ngomong lagi waran terstruktur,” imbuh dia.

Menanggapi wacana class action, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh FREN.

Nyoman bilang, manajemen FREN telah menyampaikan dalam pengumuman tanggal 11 Desember 2024 yang tersurat rencana tersebut telah sesuai dengan Akta Penerbitan Waran Seri III dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 03 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya (“Akta 4/2021”).

“Selain itu, pada dokumen prospektus Penawaran Umum Terbatas IV FREN yang dipublikasikan tanggal 27 April 2021, terdapat pengungkapan “Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka waktu 3 bulan sebelum keputusan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dimilikinya.” Keputusan yang berlaku efektif ini adalah dalam hal penggabungan, peleburan, pemisahan dan likuidasi.,” beber Nyoman.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi belum bisa menanggapi lebih jauh rencana FREN tersebut.

“Kayaknya dokumen aja belum masuk,” jawab Inarno kepada MarketNews, Sabtu 14 Desember 2024.

Seperti diketahui, manajemen FREN menghimbau para pemegang waran seri III perseroan dalam rangka penawaran umum terbatas IV tanggal 5 Maret 2021 untuk segera menebus menjadi saham perseroan.

“Perseroan dengan ini memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan Waran mereka dalam waktu paling sedikit tiga bulan sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum Tanggal Target Efektif Penggabungan,” tulis manajemen FREN dikutip Rabu 11 Desember 2024.

Sebelum muncul pengumuman resmi peleburan FREN ke EXCL, waran itu akan jatuh tempo pada tanggal 27 April 2024 dengan harga tebus Rp100 per saham seri C.

Perlu dicatat, FREN menetapan harga pelaksanaan waran seri III tanggal 21 April 2021 pada saat harga sahamnya di level Rp91 per saham. kemudian mengalami tren naik hingga sentuh Rp170 per saham pada tanggal 3 Agutus 2024.

Namun harga saham FREN dalam 3 bulan terakhir paling tinggi berada di level Rp31 per lembar. Bahkan pada penutupan bursa akhir pekan ini terjerembab di level Rp23 per lembar.

Abdul Segara

Check Also

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok Di Mata Dunia

MarketNews.id Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 kembali menjadi sorotan dunia. Tak hanya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *