Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Akhirnya BEI Keluarkan 8 Emiten Dengan Paksa Dari Daftar Perusahaan Tercatat

Akhirnya BEI Keluarkan 8 Emiten Dengan Paksa Dari Daftar Perusahaan Tercatat

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus paksa pencatatan atau force delisting  saham 8 perusahaan terbuka yang telah lebih 24 bulan mengalami penghentian sementara atau suspend.

Alasan lainnya, BEI menilai ke Delapan emiten itu mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Namun operator bursa itu meminta manajemen 8 perusahaan bernasib naas itu menyampaikan keterbukaan informasi terkait beli kembali atau buy back saham publik paling lambat 18 Januari 2025.

Berdasarkan pengumuman BEI, Jumat 20 Desember 2024 delapan perusahaan itu wajib melakukan buy back sejak 20 Januari-18 Juli 2025. Jika sesuai jadwal itu, maka efektif sejak 21 Juli 2025.

Patut dicatat, 8 perusahaan tadi masih wajib memenuhi ketentuan  sebagai perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.

 “Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” tulis manajemen BEI.

Adapun 8 saham perusahana itu terdiri

1.Mas Murni Indonesia (MAMI). Saat ini 27 persen porsi saham dipegang oleg Brentfield Invesment Limited, Sentra Kencana 6,4 persen, pemodal asing 4,7 persen dan investor publik 61,2 persen. Duduk sebagai komisaris Utama Surya Atmadinata, Direktur utama Djaja Santoso.

2.Forza Land Indonesia (FORZ). Dalam laporan kepemilikan saham tercatat nama Freddy Setiawan memegang 17,24 persen; Forza Indonesia kempit 12,3 persen, Reksa Dana Narada 8,2 persen; BP25 SG/BNP PARIBAS 6,7 persen; BOS LTD S/A FREDDY 0,25 persen; dan investor publik 55,2 persen. Perusahaan ini menuliskan  Freddy Setiawan  sebagai Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Kepemilikan Saham per 28 Februari 2021.

3.Hanson International (MYRX) yang saat ini dipegang atau disita oleh Kejaksaan Agung sebesar 23,26 persen porsi kepemilikan saham. Asabri masih menguasai 11,3 persen dan 65,4 persen dikuasai investor Dalam jajaran manajemen masih tercantum Benny Tjokrosaputro terdakwa Korupsi Asuransi Jiwasraya selaku Komisaris Utama.

4.Grand Kartech (KRAH), berdasarkan data komposisi saham terakhir Sutardja Dinamika menguasai 71,8 persen porsi saham. Investor publik 10,8 persen.

5.Cottonindo Ariesta (KPAS). Menilik komposisi pemegang sahamnya, Marting Djapar memegang 27,99 persen porsi saham. Dia juga tercatat sebagai direktur utama. Investor publik 34,5 persen.

6.Steadfast Marine (KPAL) milik Eddy Kurniawan Logam yang memegang 19,91 persen. Lalu Rudy Kurniawan Logam mengempit 13,38 persen saham persen. Keduanya tercatat sebagai pengendali dan penerima manfaat akhir.

7.Prima Alloy Steel Universal (PRAS) milik Enmaru International dengan porsi saham 54,07 persen dan sisanya dikuasai oleh masyarakat. Duduk sebagai komisaris utama Paulus Bondan S. Herman. Sedangkan direktur utama tercatat nama Djoko Sutrisno.

8.Nipress (NIPS) dengen pengendali Trinitan International dan Ferry Joedianto Robertus Tandiono. Keduanya masing masing memegang 23,8 persen dan 5,3 persen. Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) milik Garibaldi Thohir berinvestasi pada saham ini dengan porsi 12 persen.

Abdul Segara

Check Also

Indeks Saham Turun 0,22 Persen Jadi 7.064, 59

MarketNews.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 15,76 poin atau -0,22 persen ke level 7.064,59 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *