MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ekonomi dalam negeri tetap kuat juga tercermin pada indikator perbankan di triwulan II-2024. Pertumbuhan kredit (bank umum) yang masih cukup baik yaitu sebesar 12,36 persen secara tahunan, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,76 persen secara tahunan.
Pertumbuhan kredit tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari segmen korporasi yang baik sejalan dengan penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang kuat.
Di sisi lain, DPK juga masih tumbuh yaitu sebesar 8,45 persen secara tahunan meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,79 persen secara tahunan. Angka ini menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.
Dalam situasi demikian, kondisi likuditas bank umum terpantau masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,33 persen dan 25,37 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Tingkat permodalan juga cukup solid dengan CAR sebesar 26,09 persen meskipun menurun dari tahun sebelumnya didorong oleh pertumbuhan ATMR yang tumbuh 9,91 persen secara tahunan, sejalan dengan pertumbuhan kredit, dan melampaui pertumbuhan modal.
Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang meningkat menjadi sebesar 2,26 persen dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,78 persen.
Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik kendati pertumbuhan kredit/pembiayaan serta DPK relatif melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio permodalan juga masih cukup solid dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 31,75 persen dan 23,09 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
“Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global seperti risiko yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik,” papar Dian dalam keterangan resmi, Senin 18 November 2024.
Hal ini sejalan dengan OJK yang senantiasa mengimbau perbankan untuk memperhatikan kualitas pelaksanaan restrukturisasi sekaligus terus mengkaji prospek pemulihan debitur. Namun demikian, bank diminta untuk tetap melakukan pengawasan dan monitoring yang ketat untuk mencegah timbulnya pemburukan kredit di masa depan.
Selain itu, perbankan juga didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai.
Dalam rangka mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test dan asesmen terhadap kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK telah menerbitkan ketentuan perbankan terkait Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang merupakan gabungan penyempurnaan dari 3 POJK sebelumnya.
Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat.
Abdul Segara