MarketNews.id-PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) telah resmi meraih izin dari otoritas moneter (Bank Indonesi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Untuk mengelola transaksi pasar uang dan valuta asing.
Fungsi baru ini diharapkan mendapat dukungan dari dunia perbankan baik sebagai pemegang saham maupun sebagai anggota kliring.
Semakin banyak anggota kliring yang terlibat akan semakin efisien dan pada akhir akan menguntungkan buat perbankan baik dari sisi pendapatan maupun risiko bank bila tidak ikut menjadi anggota kliring.
KPEI sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA ) mengajak lembaga perbankan untuk menjadi Anggota Kliring, lantaran anggotanya saat ini baru ada delapan bank.
Menurut Direktur Utama KPEI , Iding Pardi, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring, agar transaksi semakin efisien dan menarik.
“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar-pihak, efisiensi operasional dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujar Iding dalam jumpa Press Dengan Wartawan Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin 25 November 2024.
Saat ini terdapat delapan bank Anggota Kliring yang juga merupakan pemegang saham, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Sebagai salah satu bentuk upaya pengenalan layanan CCP PUVA , kata Iding, hari ini KPEI menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar yang meliputi bank devisa dan asosiasi perihal manfaat dan mekanisme CCP PUVA .
KPEI berharap bisa semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai Anggota Kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan produk yang dapat dikliringkan.
Sejauh ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward ( DNDF ), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Ke depannya, lanjut Iding, produk yang dikliringkan akan bertambah, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Dari sisi regulasi dan best practice — KPEI yang telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP ( QCCP ) dari Bank Indonesia (BI)— akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA yang memenuhi standar PFMI dan pengajuan QCCP dari lembaga jurisdiksi internasional lain.
Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi dan keandalan. KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valas.
Langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan yang lebih aman, dalam dan kompetitif di tingkat global.
Seperti diketahui, CCP PUVA secara resmi beroperasi sejak 30 September 2024. Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar terhadap sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi dan transparan.
Iding menyampaikan, adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar-pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan.
Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
KPEI sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA .
KPEI juga mengaku siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil. KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sampai akhir Oktober 2024 sebesar USD168 juta, dengan jumlah transaksi sebanyak 118 kali.
“Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien, dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen,” demikian disampaikan Iding.”