Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Bantah Ada Moratorium Saat Sebulan Tanpa Pernyataan Efektif IPO

OJK Bantah Ada Moratorium Saat Sebulan Tanpa Pernyataan Efektif IPO

MarketNews.id- Regulator pasar modal menegaskan sampai saat ini tidak akan moratorium penelaahan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan pihaknya tetap melakukan penelaahan prospektus calon emiten.

“ Kami tetap melakukannya seperti biasa. Jadi kami tekan kan proses seperti biasa. Kalau pun ada kasus PHK karyawan BEI,” kata dia dalam paparan publik secara daring, Jumat 6 September 2024.

Inarno memastikan, setiap dokumen IPO telah lengkap dan persyaratan telah terpenuhi maka OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan pre efektif maupun efektif IPO.

Ia memberikan data bahwa penawaran umum saham maupun surat utang masih dalam tren yang positif sampai akhir Agustus nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun.

Sedangkan untuk nilai dana yang diraih lewat IPO mencapai Rp4,39 triliun. Saat ini masih ada 116 rencana penawaran umum dengan perkiraan raihan dana Rp41,7 triliun.

“Kami harapkan target sampai akhir tahun tercapai, ini memperlihatkan pasar modal masih cukup menarik calon emiten,” kata dia.

Sedangkan dari pantauan Redaksi, OJK terakhir memberikan pernyataan efektif IPO pada tanggal 31 Juli 2024. Sedangkan pada bulan Agustus 2024, tak satupun perusahaan mendapatkan pernyataan efektif IPO.

Abdul Segara

Check Also

Grant Thornton Nasehati Kelas Menengah Cari Usaha Sampingan Hingga Kendalikan Utang

MarketNews.id-Grant Thornton Indonesia, perusahaan jasa keuangan  memberikan beberapa solusi keuangan yang dapat membantu kelas menengah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *