Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Jelaskan Soal Kasus Suap Eks Karyawan Dalam Proses IPO

BEI Jelaskan Soal Kasus Suap Eks Karyawan Dalam Proses IPO

MarketNews.id- Kasus gratifikasi eks karyawan BEI masih menimbulkan banyak pertanyaan dari pelaku bursa. Pihak manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Jumat 6 September 2024 gelar jumpa pers untuk menjelaskan kepada media massa bahwa PHK terhadap lima eks karyawan BEI sudah selesai. Dan BEI akan terus melanjutkan proses IPO sesuai dengan tata kelola yang sudah berjalan hingga saat ini.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan I menjelaskan seluruh proses IPO yang memerlukan waktu sekitar 3-4 bulan. Dan semua proses tersebut berjenjang dari yang paling bawah naik ke kepala Divisi. Selanjutnya, dibawa Direktur Penilaian untuk di telaah oleh Tujuh orang direksi dan baru setelah disetujui di bawa Ke OJK.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, seluruh emiten yang telah tercatat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada emiten yang harus diberi sanksi atau tindakan.

Nyoman Yetna bercerita untuk mengizinkan suatu perusahaan bisa IPO, ada beberapa lapisan proses persetujuan di BEI. 

Pada tahap awal, BEI melakukan evaluasi atas calon perusahaan yang sudah mengirimkan prospektus. Dalam proses ini, BEI memiliki tim tersendiri terpisah dari kepala divisi dan direksi. 

Hasil laporan dari tim penilaian tersebut akan dilimpahkan kepada kepala divisi dan diteruskan kepada direktur. Keputusan akhirnya suatu perusahaan bisa IPO harus mendapatkan persetujuan dari seluruh direksi BEI. 

“Kategori pelanggaran etika itu terjadi di paling bawah. Namun dari sisi approval di jajaran direksi, tim yang paling bawah tidak bisa intervensi,” jelas Nyoman.

Diketahui, BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas lima oknum karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggaran oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten. 

Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten. 

Benarkah kasus ini hanya berakhir di divisi penilaian. Banyak pihak termasuk pelaku bursa khususnya perusahaan sekuritas yang juga sebagai pemegang saham BEI tidak yakin praktik minta imbalan kepada calon emiten dilakukan di level pegawai bawahan.

Check Also

Grant Thornton Nasehati Kelas Menengah Cari Usaha Sampingan Hingga Kendalikan Utang

MarketNews.id-Grant Thornton Indonesia, perusahaan jasa keuangan  memberikan beberapa solusi keuangan yang dapat membantu kelas menengah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *