Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Pelaku Pasar Minta Regulator Tindak Emiten Pelaku Gratifikasi

Pelaku Pasar Minta Regulator Tindak Emiten Pelaku Gratifikasi

Marketnews.id- Pelaku pasar meminta regulator pasar modal juga menindak emiten yang melakukan gratifikasi kepada mantan karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud menegaskan bahwa menerima sogok dan yang nyogok sama sama busuk.
“ Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran,” tegas dia dalam media sosialnya, Selasa 27 Agustus 2024.

Lebih jauh, Hasan meminta regulator mengumumkan nama emiten pelaku gratifikasi dan dampaknya kepada perusahaan.

“Apakah uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan? Tata kelola ditentukan oleh kualitas integritas pengelola,” tegas dia lagi.

Bahkan dia menilai, penegak hukum perlu turun tangan menyelidiki praktik gratifikasi yang terjadi pada lingkungan pasar modal.

“Akal sehat saya mengatakan bahwa pemerasan adalah pidana. Mengelabui publik adalah pidana. Menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal adalah pidana,” ulas dia.

Sementara itu kepada OJK, dia meminta menegakan perlindungan investor dengan menyita uang gratifikasi sebagai uang perlindungan investor yang dirugikan.

“ Hampir satu dekade saya mendengar kumandang OJK tentang perlindungan dana investor. Tidak layak kah dana dana sogok itu disita dan digunakan untuk mengganti – sebagian – kerugian investor yang menjadi korban tipu menipu di bursa efek,” papar dia.

Seperti diketahui, BEI mengakui telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawannya.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi N dalam keterangan resmi tanggal 26 Agustus 2024.

BEI Kembali menegaskan komitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.

Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

Abdul Segara

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *