Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Telisik Peran Pegawainya Di Kasus Gratifikasi Proses IPO

OJK Telisik Peran Pegawainya Di Kasus Gratifikasi Proses IPO

Marketnews.id- OJK sedang mendalami dugaan keterkaitan pegawainya pada praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menegaskan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.

Seperti diketahui, ijin efektif keluar dari pintu OJK. Sementara saat ini baru  oknum BEI yang dipastikan ada lima oknum pegawai BEI yang di pecat atas penerimaan Gratifikasi dari calon emiten sebelum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku,” tegas Aman dalam keterangan resmi, Rabu 28 Agustus 2024.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Sedangkan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK.

“ OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tekan dia.

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *