MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) terkesan enggan menyampaikan emiten yang terlibat gratifikasi kepada oknum karyawannya. Padahal BEI telah melakukan tindakan disipliner atas pelanggaran etika kepada oknum karyawannya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan, seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.
“Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut,” tulis dia kepada media, Rabu 28 Agustus 2024.
Nyoman melanjutkan, tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik,” imbuh dia.
Lebih lanjut Nyoman bilang penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal BEI berserta hasilnya tidak diumumkan kepada publik.
“ Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak pihak yang melanggar value IDX,” tegas Nyoman lagi.
Sedangkan kepada setiap emiten, dia memastikan terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat serta melakukan pembinaan.
Abdul Segara