Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Selamat Tinggal Saham Dan Obligasi Dalam Bentuk Warkat

Selamat Tinggal Saham Dan Obligasi Dalam Bentuk Warkat

Marketnews.id- Regulator Pasar Modal akan mewajibkan semua efek baik ekuitas maupun bersifat utang dalam bentuk tanpa warkat atau scripless.

Sedangkan efek yang terlanjur diterbitkan dalam bentuk warkat wajib disulap menjadi scripless paling lama 5 tahun setelah dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Harta Tak Terurus disahkan.

Jelasnya, dalam pasal 3 RPOJK itu berbunyi ‘Emiten wajib menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam bentuk tanpa warkat,’

Kemudian dalam pasal berikutnya ditegaskan, ‘Emiten dan pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat wajib melakukan Dematerialisasi Efek’.

OJK menyadari saat ini bukti kepemilikan Efek di Pasar Modal saat ini terdiri dari dua bentuk, yaitu Efek dengan warkat (script) dan Efek tanpa warkat (scripless).

Sehingga menyebabkan pencatatan dan penyimpanan Efek yang tidak dapat tersentralisasi, dimana pencatatan Efek secara warkat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek dan pencatatan secara scripless dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Pencatatan yang tidak tersentralisasi tersebut menimbulkan potensi permasalahan terkait perbedaan pencatatan Efek di Biro Administrasi Efek dan catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,” kutipan penjelasan RPOJK itu ditulis, Rabu 24 Juli 2024.

Lebih jauh, OJK menyadari permasalahan tersebut mencerminkan tidak terdapatnya pengaturan dan prosedur yang tepat untuk memastikan integritas dan pengelolaan risiko terkait penyimpanan dan pengalihan Efek.

Selain itu, salah satu standar internasional terkait penyimpanan dan pengalihan Efek sebagaimana dimaksud dalam Principle 11 CPSS-IOSCO “Principles for Financial Market Infrastructures” merekomendasikan 2 hal.

Pertama, Central Securities Depositories (CSD) seharusnya memiliki pengaturan dan prosedur yang memadai dan tepat untuk memastikan, meminimalisasi, serta mengelola risiko terkait dengan penyimpanan dan transfer Efek.

Kedua, Central Securities Depositories (CSD) seharusnya mengadministrasikan surat berharga dalam bentuk tidak bergerak atau tidak berwujud dan pengalihan Efek dimaksud melalui pemindahbukuan secara elektronik.

Untuk memastikan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan likuiditas di Pasar Modal Indonesia dan terdapatnya kebutuhan penyediaan data pencatatan kepemilikan efek bersifat ekuitas yang cepat, akurat, dan transparan, serta implementasi dari konsepsi company listing, perlu diikuti dengan dematerialisasi atas Efek bersifat ekuitas yang dipegang oleh pemegang Efek bersifat ekuitas pendiri pada Emiten atau pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat.

Dematerialisasi Efek merupakan perubahan bentuk sertifikat kepemilikan Efek bersifat ekuitas menjadi bentuk penatausahaan elektronik berupa pencatatan kepemilikan secara elektronik.

Abdul Segara

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *