MarketNews.id-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto bahwa pemengaruh tersebut telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias kegiatan investasi bodong.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu 8 Juli 2024.
Hudiyanto menceritakan hasil pemeriksaannya kepada pemengaruh itu terungkap caranya melakukan investasi bodong dengan mendirikan PT Waktunya Beli Saham. Kemudian melalui media sosial Waktunya Beli saham dia menghimpun dana masyarakat.
Lalu dana masyarakat itu ditempatkan pada saham saham lewat perantara sekuritas dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
“Padahal PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi,” tegas Hudiyanto
Dalam memperkuat posisinya sebagai “Manajer Investasi’ (MI) Bodong, Ahmad Rafif Raya melengkapi dirinya dengan izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Namun Hudiyanto menekankan WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” ingat dia.
Melihat kelakukan MI bodong itu, Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kemudian, meminta Ahmad Rafif Raya bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Dia juga diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” terang Hudiyanto.
Tak Cukup itu, Satgas PASTI juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Kemudian OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Seperti banyak dikabarkan, Ahmad Rafif Raya berhasil menghimpun dana masyarakat dana sebesar Rp 71 miliar.
Praktisi pasar keuangan, Desmon Wira menceritakan bahwa Ahmad Rafif berhasil memikat 34 orang berduit untuk berinvestasi pada ‘MI’ bodongnya dengan dana paling besar Rp10 miliar dan paling kecil Rp135 juta.
Desmon menyentil bahwa kegiatan investasi bodong dapat terjadi bila ada investor yang tidak peduli degan legalitas ‘MI’ bodong yang mencari mangsanya.
“Apalagi investornya asal ingin profit besar saja,” ujar dia kepada MarketNews.
Abdul Aziz