MarketNews.id- Emiten pengelola lahan industri, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akan kembali mengajak investor ritel untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ketiga.
Namun terlebih dahulu, KIJA minta restu dari regulator pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan(OJK.
“Sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15 tahun 2020, perseroan (red-KIJA) akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan pelaksanaan Rapat ketiga,” tulis manajemen KIJA, Selasa 23 Juli 2024.
Pasalnya RUPST yang dipimpin Komut KIJA, Suhardi Alius pada tanggal 19 Juli 2024 di Jakarta hanya dihadiri 8.004.038.872 saham atau 38,98 persen dari total saham perseroan.
Sedangkan ketentuan pasal 42 huruf c UU Cipta Kerja dan POJK 15 2020 junctis pasal 26 ayat 4.b menegaskan RUPST dapat berjalan dengan sah bila dihadiri 3/5 dari jumlah seluruh saham.
Adapun agenda pembahasanya pada RUSPT kedua ini tentang peningkatan modal dasar perseroan dan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua agenda itu telah diagendakan dalam RUPST pertama tanggal 28 Juni 2024 tapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham.
Seperti diketahui, 63,18 persen porsi saham KIJA dipegang oleh investor publik. Sedangkan 21,09 persen dikuasai oleh Mu Min Ali Gunawan.
Lalu, 11,53 persen porsi saham digenggam oleh Islamic Development Bank. Sisanya, 2,79 persen dikempit oleh Aida Garnida.
Abdul Segara