Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Masih Telisik Transaksi GOTO Senilai Rp6 Triliun Pada Harga Puncak

OJK Masih Telisik Transaksi GOTO Senilai Rp6 Triliun Pada Harga Puncak

MarketNews.id. Pengawas pasar modal tengah mencari informasi terkait motif pihak-pihak yang melakukan transaksi saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbkb(GOTO) pada harga Rp431 per lembar senilai Rp6,06 triliun di pasar negosiasi tanggal 28 Juni 2024.

Padahal dalam berapa minggu belakangan saham GOTO mengalami tren penurunan hingga menyentuh Rp50 per saham atau level terendah untuk saham papan ekonomi baru setara papan utama.

“kita masih mau cari informasi dulu.. tanya-tanya dulu (red- kepada pihak pelaku transaksi ,”jawab Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Djustini Septiana ketika ditanya terkait kejanggalan transaksi GOTO tersebut, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Ia tidak menapik transaksi tersebut dapat menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dalam menentukan kebijakan investasi pada GOTO.


“Ya. Ya itu dulu ya,” jawab dia lagi ketika ditanya apakah transaksi tersebut dapat mempengaruhi kebikan investor lain.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GOTO, Koesoemohadiani menjelaskan, pembeli itu bukanlah pemegang saham yang wajib melaporkan setiap transaksi saham dimilikinya karena porsi kepemilikannya kurang dari 5 persen.

“Oleh karenanya merujuk pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan laporan,” tulis dia dalam keterangan dikutip Sabtu 29 Juni 2024.

Dia juga menegaskan, pelaku transaksi tersebut juga bukan oleh pemegang saham seri B atau saham dengan hak suara berlipat sekaligus pengendali perusahaan dan oleh perusahaan.

Hanya saja dia menyatakan transaksi itu dilakukan untuk memenuhi suatu perjanjian historis dengan mengalihkan saham GOTO yang dimilikinya ke pihak lain dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebenarnya, sepanjang transaksi diluar harga pasar tidak mempengaruhi harga pasar reguler. Tentunya tidak ada yang dirugikan. Pembeli yang memiliki ikat historis seperti yang disampaikan manajemen GOTO membeli puluhan kali harga pasar bebas aja mau membeli di harga yang diinginkan. Tapi mengapa pihak otoritas Bursa lamban merespon pertanyaan investor ini.

Abdul Aziz

Check Also

RNTH Naik, Gaji Direksi BEI Akan Naik Tahun Ini

MarketNews.id- Gaji jajaran direksi Bursa Efek Indonesia(BEI) tahun 2024 berpotensi naik kembali seiring dengan kenaikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *