Marketnews.id- Pelaku pasar kembali mengaungkan protes penerapan papan pemantauan khusus secara penuh dengan perdagangan berdasarkan lelang dalam lima sesi perhari.
Bahkan, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein turut dalam gelombang menentang kebijakan Bursa Efek Indonesia(BEI).
Hasan Zein bahkan menyebut BEI menjadi BER atau Bursa Efek Remang-Remang. Ia beralasan Keterbukaan transaksi diganti dengan order rahasia (secret quotations).
“Keterbukaan atau Disclosures diganti dengan kelambu, dan para investor silakan menerka nerka apa yang terjadi di balik kelambu. Continuous auction diganti dengan serial dutch auction, yang oleh otoritas dipopulerkan dengan dengan terminologi full call auction (FCA),” ulas dia, Rabu 5 Juni 2024.
Ia menambahkan, saham saham yang oleh otoritas diberi notasi X itu – notasi yang “pas” untuk menggambarkan aktivitas di balik kelambu – mayoritas mengalami penurunan harga yang tajam. Mulai banyak yang mendekati harga Rp 1.
Padahal dia menilai tak semua saham itu punya kinerja dan prospek buruk, sebagian ada yang hanya karena faktor likuiditas yang tipis.
“Para sahabat saya – investor ritel – menjerit. Sakit melilit. Bukan saja karena nilai portfolio mereka melorot tajam, tapi bahkan untuk cut loss saja sering terlambat, karena bid-offer yang tak kelihatan dan rentang harga yang sempit,” beber dia.
Lebih jauh dia bilang, papan pemantauan khusus ini juga membuka jalan tol bagi pemegang saham pengendali untuk ikut aktif membunuh investor ritel karena otoritas membuka 11 pintu untuk memperoleh notasi X.
“Hampir semua saham notasi X mengalami penurunan tajam, mereka ( Red- Pemegang Saham Pengendali) bisa membeli kembali saham saham, yang pada IPO telah dijual dengan harga tinggi,” tandas dia.
Sementara itu Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan menerima semua masukan dari pelaku pasar.
“ Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan,” tulis dia berapa waktu lalu.
Namun dia bersikukuh Mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI.
“Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat,” ulas dia.
Nyoman menambahkan, bentuk transparansi bagi investor telah disediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Sedangkan bagi emiten dengan notasi khusus, kata dia, itu diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana.
“Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus,” tegas dia.
Abdul Aziz