Marketnews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memastikan penyajian laporan keuangan tahun 2022 PT Kimia Farma Tbk (KAEF) terdapat unsur tindak pidana pasar modal atau tidak.
“Kita sudah minta penjelasan dan akan melihat dulu,” jawab Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia ketika ditanya dugaan tindak pindana dalam penyajian laporan keuangan tahun 2022 KAEF, Senin 10 Juni 2024.
Seperti diketahui dalam pasal 93 berbunyi setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberi keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan :
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Jika terbukti, dalam Pasal 104 tertera dapat dipidana dengan tuntutan penjara paling singkat 5 tahun dan paling hingga 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp150 miliar.
Sebelumnya, Nyoman menegaskan, basis opini Wajar Dengan Pengecualian tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.
Sementara itu, dalam cacatan atas laporan keuangan tahun 2023 ditegaskan bahwa KAEF juga tengah menugaskan pihak ketiga independen eksternal untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam (audit forensik dan investigasi) terkait dengan penyesuaian pada catatan 46 laporan keuangan konsolidasian ini.
Sedangkan dalam catatan 46 menerangkan, KAEF telah menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan disertai perubahan maupun tambahan pengungkapan pada laporan keuangan konsolidasian sehubungan dengan adanya koreksi dan penyesuaian yang dilakukan dua anak usaha yakni di PT Kimia Farma Apotek dan entitas anaknya PT Kimia Farma Diagnostika), entitas anak, atas akun persediaan, utang usaha dan akun lainnya.
KAEF melakukan penyajian kembali untuk mencerminkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
Koreksi ini juga mempengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasian periode paling awal yang disajikan.
Abdul Aziz