MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikan biaya penghapusan saham emiten dari papan perdagangan secara sukarela atau voluntary delisting menjadi 5 kali biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) dari 2 kali.
Hal itu tercantum dalam beleid terbaru BEI nomor I-N tentang Delisting Saham dan EBUS, Relisting saham.
Sebagai gambaran biaya pencatatan saham di BEI tertera peraturan 1 A yang mewajiban emiten membayar Rp500 ribu untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah modal disetor. Tapi bursa membatasi pembayaran paling rendah Rp5 juta pertahun hingga Rp100 juta pertahun.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa lonjakan biaya penghapusan saham secara sukarela bukan untuk pendapatan bursa. Namun akan digunakan untuk kegiatan pengembangan pasar modal.
“Ini dimaksudkan agar emiten menghindari delisting. Ini Sebagai pertimbangan bagi Pengendali dan Manajemen dalam pengambilan Keputusan Perseroan untuk melakukan voluntary delisting,” ungkap dia dalam paparan media secara daring, Senin 3 Juni 2024.
Nyoman menambahkan, emiten yang akan melakukan voluntary delisting wajib telah tercatat 5 tahun dan menyelesaikan kewajibannya terhadap Bursa sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bursa.
“Kewajiban utama lainnya, emiten tersebut wajib melakukan buy back saham beredar,” ungkap dia.
Berdasarkan pantauan Marketnews.id. terdapat berapa emiten yang tengah menjalani voluntary delisting seperti PT Nusantara Infrastructure Tbk(IDX:META), PT Onix Capital Tbk(IDX:OCAP).
Abdul Aziz