MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menata ulang peraturan Papan Pemantauan Khusus.
Salah satu hal yang menarik yakni regulator bursa itu memberi jalan bagi emiten dengan harga saham kurang dari Rp 51 perlembar, atau rata rata nilai transaksi saham atau likuiditas kurang Rp5 juta, atau rata rata volume transaksi harian kurang dari 10 ribu lot dapat keluar dari PPK dengan membuktikan pembagian dividen yang diputuskan dalam RUSPT (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan).
Hanya saja cara keluar PPK itu berlaku selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Selain itu masa evaluasi bursa akan saham saham papan pengembangan dan utama yang masuk kriteria saham PPK dipersingkat dari 6 bulan menjadi 3 bulan.
Hal itu terungkap dalam Permohonan Tanggapan Pelaku Pasar atas Konsep Penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Bagi pelaku pasar yang akan memberi tanggapan akan calon beleid baru itu dapat disampaikan kepada BEI paling lambat 21 Juni 2024.
Selain pembagian dividen melalui RUSPT, saham PPK yang masuk karena kriteria likuiditas rata rata dalam 3 bulan saham kurang dari Rp5 juta dan volume rata rata harian kurang 10 ribu lot dapat keluar jika masuk dalam daftar saham liquidity provider dan memiliki liquidity provider saham.
BEI juga memangkas masa saham PPK yang masuk karena mengalami suspensi lebih dari 1 hari dari 30 hari kelender menjadi 7 hari.
Abdul Aziz