MarketNews.id- Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dipandang perlu menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang perusahaan yang mengalami gangguan kelangsunga usaha atau mau bangkrut.
Padahal setidaknya saat ini ada jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia(BEI) yang mengalami gangguan usaha mencapai 41 perusahaan atau Emiten.
Menurut Pakar Akuntansi Universitas Padjajaran, Ersa Tri Wahyuni menyatakan, salah satu kekurangan PSAK( Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia terkait belum adanya SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang dapat digunakan perusahaan yang mengalami gangguan kelangsungan usaha.
“ Di Amerika Serikat ada,” kata dia kepada Marketnews.id, Senin 24 Juni 2024.
Sementara ini, kata dia, perusahaan yang going concern-nya tidak pasti menggunakan likuidasi price atau harga likuidasi.
“Ingat ya bukan harga historis ya ,” tegas dia.
Ia memberi contoh direksi tahu bahwa perusahaannya akan bubar tiga tahun kedepan apakah dibubarkan oleh pemegang saham atau dibubarkan. Maka asumsinya tidak sama dengan asumsi asumsi sebelumnya.
“Sehingga aset tidak bisa depreasiasi 20 tahun sebab sudah bubar 3 tahun lagi. Jadi pengukuran asetnya tidak lagi berdasarkan historical cost tapi exit price dan menggunakan likuidasi price,” papar dia.
Ersa menerangkan dalam pembuatan Laporan Keuangan itu asumsinya kelangsungan usaha. Asumsi itu berdasarkan keyakinan sebuah perusahaan akan terus beroperasi di masa depan sampai memenuhi kewajiban kewajibannya.
“Going concern itu judgement, misalnya kalau perusahaan dirasa mau bangkrut atau tidak nah itu berdasarkan professional judgement. Jadi perusahaan itu harus menilai dirinya sendiri , apakah masih bisa bertahan atau tidak misalnya punya utang di bank yang jatuh tempo 10 tahun, apakah dia bisa bayar atau tidak?,” papar dia.
Namun dia mengakui dalam PSAK tidak diatur batasan waktu keluar dari kondisi gangguan kelangsungan usaha.
Pada kesempatan ini dia menegaskan pernyataan kelangsungsan usaha dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dibuat oleh manajemen bukan Akuntan Publik.
“Nah dalam PSAK meminta perusahaan menyampaikan penilaian going concern. Misalnya kalau tidak going concern, maka dia harus menyampaikannya dalam CALK.” pungkas dia.
Abdul Aziz