MarketNews.id Publikasi kinerja keuangan wajib buat emiten atau perusahaan tercatat Di Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi laporan keuangan lengkap, wajib disampaikan kepada BEI sebagai salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh emiten agar kinerja usahanya dapat diikuti oleh semua investor.
Hingga akhir April 2024, masih ada 81 emiten yang belum mempublikasikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Atas keterlambatan publikasi laporan keuangan di atas, 81 emiten mendapat peringatan tertulis ke dua, dan denda Rp50 juta per emiten.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 81 perusahaan tercatat alias emiten.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan BEI hingga 30 April 2024, 81 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023.
Adapun 30 April 2024 merupakan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2023 setelah peringatan tertulis I.
81 emiten yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta ada yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI.
“Bursa mengenakan sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 desember 2023 secara tepat waktu, dengan rincian peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 81 perusahaan tercatat yang berada di papan utama dan pengembangan,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat 10 Mei 2024.
Dari 81 emiten yang terkena peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta di antaranya adalah PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).