MarketNews.id Delisting dari bursa atau kembali menjadi perusahaan tertutup memiliki makna ganda. Ada Delisting suka rela dari manajemen dan pemegang saham mayoritas. Ada juga delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena sudah tidak memiliki persyaratan utama buat perusahaan publik atau perusahaan tercatat.
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), sudah 48 bulan atau empat tahun saham perusahaan ini di suspensi oleh BEI lantaran belum publikasikan laporan keuangan tahunan. Atas kejadian ini, BEI meminta pemegang saham TRAM agar terus memperhatikan perkembangan perusahaan ini. Tujuannya agar pemegang saham publik sudah mengantisipasi bila TRAM dihapus sebagai emiten di BEI.
Saham PT Trada Alam Minera Tbk ( TRAM ) berpotensi dihapus (delisting) dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena masa suspensi saham perseroan mencapai 48 bulan (4 tahun) pada tanggal 11 Februari 2024.
Atas potensi delisting ini, BEI memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh perseroan.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Asnita Kasmy dengan nomor telepon 021-72783708 selaku Sekretaris Perusahaan.
Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 mengatakan, penghapusan pencatatan (delisting) dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“(Atau) perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir” tulis Vera dalam keterbukaan informasi publik BEI, Senin 19 Pebruari 2024.
Ketentuan terkait delisting atau relisting suatu emiten tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham dalam poin III.3.1.1 dan poin III.3.1.2.
Sebagaimana diketahui, BEI telah memberikan notifikasi khusus kepada emiten TRAM karena terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Meski mendapatkan notifikasi khusus dan berpotensi delisting, namun manajemen perseroan masih aktif memberikan laporan efek bulanan registrasi pemegang saham perseroan.
Laporan terakhir yang disampaikan manajemen yaitu pada tanggal 31 Januari 2024.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada tanggal 30 Mei 2018, susunan pengurus perseroan adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Heru Hidayat
- Komisaris : Alfian Pramana
- Komisaris Independen : Bambang Setiawan
- Direktur Utama : Soebianto Hidayat
- Direktur : Ismail
- Direktur : Gani Bustan
- Direktur : Irwandy Arif.