MarketNews.id Buat perusahaan publik, bila sudah meraih laba, diwajibkan untuk memberikan keuntungan buat pemegang sahamnya. Kecuali perusahaan membutuhkan laba tersebut buat kembangkan usaha. Maka, perusahaan menyisihkan laba buat pemegang saham lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dibagikan secara bertahap atau sekaligus.
PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana akan memberikan dividen interim atau awal untuk tahun buku 2023 sebesar Rp42.000 per saham atau setara Rp 151,2 miliar. Jumlah dividen interim yang besar ini, sayangnya hanya dinikmati oleh 1,4 persen pemegang saham publik atau sekitar Rp1, 83 miliar.
PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana membagikan dividen interim sebesar Rp42.000 per saham yang dananya bersumber dari laba bersih periode Januari-September 2023.
Berdasarkan keterbukaan informasi SCPI yang dikutip Kamis 23 Nopember 2023, emiten yang dikendalikan oleh Organon LCC ini akan membagikan dividen interim Rp151,2 miliar atau setara dengan Rp42.000 per saham.
Dengan demikian, Organon LCC yang menguasai 98,787 persen saham SCPI bakal meraup dividen interim mencapai Rp149,37 miliar, sedangkan investor publik hanya bisa memperebutkan dividen senilai Rp1,83 miliar.
Perlu diketahui, batas recording date ditetapkan pada 4 Desember 2023. Adapun cum dividen interim di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 30 November 2023, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 1 Desember 2023.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai pada 4 Desember 2023 dan ex dividen di pasar tunai pada 5 Desember 2023. “Pembayaran dividen interim pada 11 Desember 2023,” demikian disampaikan manajemen SCPI.