MarketNews.id Persaingan dalam dunia perbankan semakin fokus pada memberi kemudahan buat nasabah dengan tetap memprioritaskan keamanan. Bank Ina Perdana Tbk (BINA) milik kelompok usaha Salim Grup akan kembali membesarkan bisnis bank seperti yang pernah dimiliki sebelumnya yaitu Bank BCA. Bank INA akan menyasar UMKM dengan layanan perbankan digital.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, saat ini terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja. Data ini mengindikasikan potensi besar yang bisa diraih jika sektor UMKM diberi kesempatan sama oleh perbankan untuk meraih nasabah potensial. Potensi yang besar inilah yang akan di manfaatkan oleh Bank INA dengan memberi layanan digital buat nasabahnya.
Guna mendukung target pertumbuhan Bank INA, Manajemen dan Pemegang Saham Bank INA sepakat melakukan perubahan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Seperti diketahui, PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) menyampaikan perubahan pengurus perusahaan. Hal ini mengacu rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar 16 Juni 2023.
“Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan tanggal 16 Juni 2023, kami sampaikan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Ina Perdana, Tbk No. 176 tanggal 16 Juni 2023,” kata Corporate Secretary Bank Ina Perdana Feliks Suranta Tarigan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat 25 Agustus 2023.
Dengan keputusan tersebut, maka susunan direksi dan komisaris bank Salim Group itu sejak 23 Agustus 2023 sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Henry Koenaifi
Wakil Direktur Utama: Yulius Purnama Junaedi
Direktur: Kiung Hui Ngo
Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan: Adhiputra Tanoyo
Direktur Bisnis Retail: Yandy Ramadhani.
Komisaris
Komisaris Utama Independen: Inawaty Handojo
Komisaris Independen: Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris: Josavia Rachman Ichwan
Sementara, berdasarkan ringkasan risalah RUPST pada 16 Juni 2023, pemegang saham menyetujui dan mengangkat Yandy Ramadhani sebagai direktur perseroan.
Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan tahun 2024.
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari rapat umum pemegang saham perseroan kembali.