Home / Korporasi / BUMN / Krakatau Steel Tbk (KRAS) Terancam Disuspend Bila Belum Laporkan Keuangan 2022 Hingga Akhir Juni 2023

Krakatau Steel Tbk (KRAS) Terancam Disuspend Bila Belum Laporkan Keuangan 2022 Hingga Akhir Juni 2023

MarketNews.id Salah satu kewajiban sebagai perusahaan publik adalah, mempublikasikan laporan keuangan perusahaan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bursa yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga hari ini Senin, 12 Juni 2023, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Belum melaporkan kinerja usahanya kepada BEI. Bila hingga akhir Juni 2023 KRAS belum juga melaporkan kinerja keuangan 2022, maka emiten ini berpotensi disuspend perdagangan sahamnya di bursa.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) apabila tidak kunjung menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Menurut Nyoman, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3,” ujar Nyoman.

Sampai saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.

Namun demikian, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I- 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih senilai 18,263 juta dolar AS, atau memburuk dibandingkan membukukan laba bersih 26,459 juta dolar AS pada periode sama tahun 2022.

Perseroan membukukan pendapatan yang meningkat 2,05 persen (yoy) menjadi 689,8 juta dolar AS pada kuartal I-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 675,9 dolar AS.

Atas keterlambatan laporan keuangan tahun buku 2022, KRAS telah kena SP 1 dan SP2 ini dikenakan denda. Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Check Also

BEI Berharap Investor Asal India Dan Brasil Masuk Indonesia

MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI), menyambut baik  keputusan The Brics Group menerima Indonesia menjadi anggota penuh. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *