MarketNews.id Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) yang berlangsung dari 19-23 Juni 2023 telah berakhir. Pertemuan yang dihadiri oleh Delegasi yang mewakili 206 anggota, Jaringan Global dan organisasi pengamat, termasuk Dana Moneter Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, INTERPOL dan Kelompok Unit Intelijen Keuangan Egmont, berpartisipasi dalam pertemuan Kelompok Kerja dan Pleno di Paris yang telah berakhir hari ini.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala PPATK selaku Head of Delegation Indonesia untuk FATF menghadiri kegiatan FATF Working Group and Plenary pada tanggal 19 – 23 Juni 2023. Delegasi terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga antara lain: Kemenkopolhukam, PPATK, OJK, Bank Indonesia, KLHK, Polri, BNN, Kejaksaan Agung, KPK, dan BKF Kemenkeu, Kemlu/KBRI Paris.
Indonesia telah menghasilkan capaian progress yang signifikan terhadap pemenuhan sebagian besar Action Plan untuk Immediate Outcome (IO) 3 terkait pengawasan, IO 8 terkait penyitaan dan perampasan aset dan IO 11 terkait Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Indonesia juga telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan seluruh Action Plan sesuai timeline yang ditentukan.
Pembahasan keanggotaan Indonesia dibahas secara closed session pada FATF Plenary tanggal 21 Juni 2023. Pembahasan diawali dengan penjelasan oleh Contact Group mengenai proses perumusan Action Plan Indonesia dan hasil reviu terhadap capaian yang dihasilkan oleh Indonesia.
Delri diberikan kesempatan untuk memberikan brief statement sebelum closed session dimulai. Setelah itu, anggota FATF memberikan comments terhadap capaian Action Plan Indonesia dan diketahui bahwa terdapat 20 anggota FATF yang memberikan dukungan dan pengakuan capaian signifikan Action Plan Indonesia dan 18 anggota FATF lainnya abstain.
Setelah pembahasan dalam sesi closed session Plenary FATF selesai, diperoleh informasi bahwa sebagian besar negara menyetujui namun sebagian kecil lainnya masih mempertanyakan beberapa kebijakan terkait dengan APU-Pencegahan Pendanaan Terorisme Indonesia.
Berdasarkan hasil penjaringan informasi, defisiensi yang diidentifikasi oleh anggota FATF yaitu pada IO 11 khususnya pada aspek kepatuhan teknis Indonesia dimana amandemen Peraturan Bersama terkait Pendanaan Proliferasi dinilai masih belum secara penuh memenuhi standar FATF khususnya pada Rekomendasi 7. Defisiensi tersebut juga diakui oleh Contact Group dan Sekretariat FATF pada pertemuan tanggal 20 Juni 2023.
Dikarenakan tidak ada konsensus dari anggota FATF mengenai hasil pembahasan keanggotaan Indonesia, maka Indonesia akan melanjutkan pemenuhan dan pelaporan capaian Action Plan dan pembahasan keanggotaan Indonesia kembali akan dilakukan pada FATF Plenary Bulan Oktober 2023.