MarketNews.id Saat ini ada lebih dari 246.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKMl yang alami kredit macet dan perlu di carikan solusi agar bisnis terus berjalan dan perbankan tidak dirugikan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sedang menyiapkan skema restrukturisasi Kredit UMKM. Bila skema telah disepakati akan dibawa ke forum yang lebih besar yang melibatkan BI, OJK, BPK, KPK, Himbara, Kementerian BUMN termasuk pihak asuransi dan aparat penegak hukum.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum terbitnya paying hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat 14 April 2023.
Secara jangka panjang, pemerintah tengah membuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur tentang pelaksanaan amanat pasal 339 Undang – Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUP2SK yang memuat tentang penghapusan piutang macet UMKM dan pembentukan komite.
“Berdasarkan data sementara yang kami himpun, sebanyak lebih dari 246.000 UKM yang dikategorikan kredit macet,” jelasnya.
Lebih jauh Teten menjelaskan, setelah UUP2SK disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan rapat koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank-Bank Negara atau Himbara. Dari hasil rapat tersebut dihasilkan sejumlah poin untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah mendukung kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Guna merealisasikannya, Bank Himbara membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapustagihan piutang macet UMKM seperti yang telah tercantum dalam UUP2SK pasal 339 dengan maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dengan Lembaga Penjamin seperti PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo sebagai pihak penjamin kredit UMKM.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terkait dengan kerangka hukum mekanisme penghapustagihan piutang macet UMKM.
Selain itu, masih butuh penyamaan persepsi antara pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat bank BUMN dikendalikan dan diaudit oleh Lembaga Pemerintah.
Memang jalan masih panjang untuk merealisasi rencana ini. Pemerintah lewat kementerian Koperasi dan UMKM telah memperlihatkan keberpihakannya kepada usaha UMKM yang pernah jadi penyelamat perekonomian nasional disaat seluruh korporasi yang dimiliki oleh konglomerat berguguran disaat krisis ekonomi tahun 1998 menerpa Indonesia.
Kini, giliran UMKM yang perlu diselamatkan oleh negara yang jumlahnya lebih dari 264.000 pengusaha UMKM