Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Indo Straits Tbk (PTIS) Masuk Dalam Pemantauan Khusus BEI

PT Indo Straits Tbk (PTIS) Masuk Dalam Pemantauan Khusus BEI

MarketNews.id Menjadi perusahaan publik memang penuh aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, dan tidak boleh dilanggar khususnya soal keterbukaan informasi tentang jalannya usaha perseroan.

Aturan ini merupakan konsekwensi setelah perusahaan mendapat dana publik lewat penawaran saham tanpa dikenakan bunga bahkan tanpa mengembalikan dana publik yang telah diraih perseroan dalam menjual saham.

Buat pemegang saham publik, dengan membeli saham emiten, investor berharap dapat keuntungan dari hasil usaha emiten baik berupa dividen maupun selisih harga saham saat dibeli dan dijual investor. Guna menjaga agar emiten menjalankan usahanya dengan tata kelola yang baik, dibuat beberapa aturan terkait status pencatatan saham dipapan perdagangan saham BEI. Notasi khusus diberi label oleh BEI sesuai status perdagangan saham di bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) ke dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut menurut BEI mulai efektif pada tanggal 21 Maret 2023.

PT Indo Straits Tbk (PTIS) adalah perusahaan menyediakan jasa teknik kelautan terpadu dalam pekerjaan konstruksi sipil kelautan untuk perusahaan jasa migas dan logistik termasuk dukungan transportasi dan pengiriman barang ke perusahaan pertambangan batubara. Untuk emiten ini BEI menyatakan efek perusahaan masuk dalam pemantauan khusus.

Menurut BEI, efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah)
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
  4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business)
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler
  8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit?
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.

Check Also

Energi Positif Pekan Pertama 2025, Diharapkan Berlanjut Di Perdagangan Selanjutnya

MarketNews.id- Pekan pertama perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan awal yang baik. Dimana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *